BNNP Riau Gagalkan Pengiriman Tujuh Bungkus Sabu k

Kelabui Petugas, Mahasiswa  dan Mahasiswi Selipkan Narkoba di Pinggang

Tim pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil mengamankan sua pelaku narkoba kemarin

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil mengamankan tujuh bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dan pil ektasi, yang akan dikirim ke Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). 

Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang pelaku  yakni seorang mahasiswa dan seorang mahasiswi. Masing-masing inisial SP 29 tahun, untuk pria dan VIS 24 tahun, untuk wanita.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Brigjen Kennedy, melalui Kabid Pemberantasan BNNP Riau Kombes Pol Berliando SIK mengatakan,  bahwa keduanya diamankan pada  Sabtu (26/9/2020) siang sekitar pukul 13.54 WIB di salah satu hotel Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

Dari penggrebekan di kamar hotel, bahwa narkotika yang diamankan jenis sabu sebanyak 7 bungkus plastik bening beukuran sedang dan pil ekstasi warna hijau merk Clover sebanyak 484 butir.

Rinciannya, dari pelaku SP, petugas mengamankan enam bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu.

Kemudian, satu bungkus plastik bening les merah ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu. Lalu, satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan pil ektasi bentuk daun clover warna hijau.

Barang bukti lainnya dari SP, antara lain, satu buah celana dalam merk Ripcurl warna dongker les putih, satu celana korset merk Pelancy warna hitam.

Kemudian, satu celana korset merk Soretta warna hitam, satu celana korset merk Soretta warna coklat muda. Selain itu ada beberapa unit hp.

Sedangkan, barang bukti dari VIS, antara lain, satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu. 

Lalu, satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan pil ektasi bentuk daun clover warna hijau sebanyak 160 butir. Kemudian satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan pil ektasi bentuk daun clover warna hijau sebanyak 137 butir.

Selanjutnya untuk barang bukti non narkoba satu celana dalam Sport warna abu - abu merk H&M. Lalu, satu buah celana short warna hitam merk Selica dan satu buah celana short warna hitam merk Isuga Jeans.

''Modus operandinya, kedua pelaku membawa narkotika jenis sabu dan pil ektasi dengan cara melilitkan narkoba di pinggang untuk mengelabui petugas agar tidak terdeteksi,'' terang Kombes Pol Berliando SIK.

Dijelaskan Berliando, bahwa kronologis penangkapan keduanya, berawal dari informasi yang masuk ke BNNP Riau, Rabu (23/9/2020) lalu. Bahwa sekitar pukul 15.00 WIB, akan ada transaksi narkotika di hotel Swiss Belinn Jalan Sukarno Hatta Komplek SKA Mall Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kabid Berantas beserta team Dakjar BNNP Riau langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Terang Berliando, pada  keesokan harinya, Kamis (24/9/2020) langsung dilakukan penyelidikan dan maping didapat informasi yang valid dan benar bahwa ada seseorang laki-laki inisial SP dan VIS akan melakukan transasksi narkotika jenis sabu dan pil ektasi.

''Untuk memastikan nya, Jumat (25/9/2020) team Dakjar BNNP Riau yang dipimpin Kabid Pemberantasan melakukan pemantauan di area Hotel Swiss Belinn Kota Pekanbaru dan seputaran Jalan Jenderal Sukarno Hatta Pekanbaru. Kemudian tim melakukan Surveilance (pembuntutan red) terhadap aktifitas kedua pelaku yang menginap di Hotel Swiss Belinn Kamar 818,'' ujat Berliando. 

Sedangkan, untuk penangkapan, dilakukan pada Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat keduanya  hendak chek out keluar dari kamar 818.

''Sebelum sampai ke depan pintu lift menuju loby hotel Swiss Belinn tepatnya di koridor lantai 8, tim pemberantasan BNNP Riau langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,'' jelas Berliando. 

Hasilnya, saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi warna hijau merk Clover yang dililitkan di pinggang kedua pelaku.

''Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui sudah 3 kali membawa narkotika jenis sabu dan pil ektasi,'' beber Berliando. 

Rinciannya, pengiriman pertama dilakukan di bulan Juli 2020 membawa narkotika jenis sabu sebanyak satu kilogram dan narkotika jenis pil ektasi sebanyak 500 butir yang di bawa ke Kota Samarinda Provinsi Kaltim.

Pengiriman kedua, diakuinya, dilakukan Ahad (13/9/2020) dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 kilogram dan narkotika jenis pil ektasi sebanyak 700 butir juga dibawa ke Kota Samarinda Provinsi Kaltim.

''Pengiriman ketiga, dapat kita gagalkan,'' ujar Berliando.

Menurut keterangan SP, ia hanya bertindak sebagai kurir, untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan pil ektasi yang di antar oleh Li (DPO) ke Hotel Swiss Bellin pada Jum'at (25/9/2020) malam. 

Sedangkan, siapa yang menyuruh mengantarkan narkoba itu, diakui SP diminta oleh Wa, yang berada di lapas Pekanbaru. ''Pengakuannya dia diupah Rp45 juta, untuk jasa pengiriman,''  sebut Berliando.

''Kini kedua pelaku sudah kita amankan. Dalam kasus ini, kedua pelaku kita jerat pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,'' imbuh Berliando. (HA)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar